BATAM – Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus bentrokan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam pada Senin 14 September 2026 lalu.
Kedua tersangka baru masing-masing berinisial AG dan GT telah dilakukan penangkapan dan penahanan.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N dan MI alias B atas laporan tiga orang anggota LSM Lang Laut selaku korban.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan penetapan tersangka kepada AG dan GT.
“Bahwa benar terhadap AG dan GT telah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak hari Jumat dan Sabtu lalu atas peristiwa Setokok,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 28 September 2026 malam.
Kombes Nona menjelaskan bahwa tersangka AG dan GT dijerat denggan Pasal 262 dan atau Pasal 307 jo Pasal 20 KUHP.
“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menggunakan senjata penikam, penusuk,”terangnya.
3 Tersangka Dijerat Pasal Pengeroyokan dan Kepemilikan Sajam
Tiga orang terduga pelaku kekerasan dalam bentrokan antar dua kelompok terkait sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Barelang pada 14 September 2026 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N dan MI alias B dijerat dengan Pasal 262 ayat 2(pengeroyokan) dan atau Pasal 307(kepemilikan sajam) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penanganan perkara tersebut. Ketiga tersangka yaitu inisial PK alias B, DB alias N dan MI alias B. Ketiganya telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Kepri,”ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Senin 21 September 2026.
