BATAM – Penyidikan kasus dugaan kekerasan anak yang diduga dilakukan oknum guru di Playgroup Djuwita Batam memasuki babak baru. Penyidik Subdit IV(Perlindungan Anak dan Perempuan/PPA) Ditreskrimum Polda Kepri, menetapkan dua oknum Guru Playgroup Djuwita berinisial DS dan FS sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan oleh Sri Suryati, saksi pelapor yang merupakan orang tua dari salah satu murid di Playgroup Djuwita.
“Betul, sudah ada penetapan tersangka. Saya sudah menerima SP2HP(Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 29 Oktober 2026 malam.
Berdasarkan data di SP2HP ke-3 Nomor B/SP2HP/03/415/IX/RES.1.24./2026 Ditreskrimum tanggal 29 Oktober 2026 yang diterima saksi pelapor, penyidik menyampaikan perkembangan penyidikan berdasarkan terhadap laporan dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang diduga dilakukan oleh oknum Guru Djuwita Play Group.
Dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan terhadap barang bukti, melakukan gelar perkara dan telah melengkapi administrasi penetapan tersangka.
“Untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,”kata penyidik dalam SP2HP tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Nona Pricillia Ohei ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di Playgrop Djuwita,
“Iya benar, pada tanggal 27 Oktober 2026 dilakukan gelar perkara. Ditetapkan tersangka dua orang yakni saudari DS dan saudari FS,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 30 Oktober 2026 siang.
Kata dia, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, keterangan saksi, ahli (psikologi klinis, pemeriksaan Visum Et Psychiatricum.
Kasus Naik Sidik 7 Agustus 2026
Kasus dugaan kekerasan anak di Playgroup Juwita Batam yang dilaporkan Sri Suryati pada 25 Mei 2026 akhirnya menemui titik terang setelah penyidik Subdit IV(Perlindungan Anak dan Perempuan/PPA) Ditreskrimum Polda Kepri meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Roni Bonic melalui Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengungkapkan bahwa peningkatan kasus ke penyidikan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat 7 Agustus 2026.
“Benar, pada tanggal 7 Agustus 2p26 telah dilaksanakan gelar perkara dan diperoleh kesimpulan atas perkara tersebut ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Minggu 9 Agustus 2026 sore.
Ia menegaskan setelah kasus tersebut naik sidik, penyidik akan melakukan pendalaman keterangan dari para saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya mulai minggu depan.
“Di tahap penyidikan, mulai minggu depan akan dilakukan pendalaman keterangan dari para saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya,”tegasnya./RD
