BATAM – Dua oknum guru di Playgroup(PG) Djuwita Batam berinisial DS dan FS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan anak oleh penyidik Subdit IV(Perlindungan Anak dan Perempuan) Ditreskrimum Polda Kepri.
Menanggapi penetapan dua tersangka tersebut, Kuasa Hukum Pelapor, Anrizal, S.H., C.NSP., C.CL. mengapresiasi kinerja penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang telah bekerja secara profesional.
“Terkait penetapan tersangka oleh Polda Kepri, kami sangat apresiasi Kapolda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Direktur Reserse Kriminal Umum(Dirreskrimum) Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri serta penyidik yang bekerja sangat profesional, sehingga dalam perkara tersebut ditetapkan dua tersangka oknum guru PAUD Djuwita,”ujarnya kepada wartawan di Batam, Sabtu 31 Oktober 2026 siang.
Ia menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan penyidik kepada kedua tersangka yakni Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
“Saat ini anak klien kami masih trauma berat, ancaman hukuman maksuimal 5 tahun(penjara),”tegasnya.
Disinggung soal pengembangan kasus dan kemungkinan adanya tersangka baru, Anrizal menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
“Untuk saat ini kita menghormati kinerja Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, kami serahkan perkara tersebut ke Polda Kepri,”ucapnya.
Minta Ombudsman Audit Perizinan Playgroup Djuwita
Dalam kesempatan tersebut, Anrizal juga meminta Ombudsman melakukan audit perizinan Playgroup Djuwita ke Dinas Pendidikan Kota Batam.
“Kami mendesak Ombudsman mengaudit perizinan dari Playgroup Djuwita ke Dinas Pendidikan, agar izinnya dicabut. Kami menduga masih ada anak-anak lainnya yang menjadi korban dugaan kekerasan anak yang belum terungkap dan belum mendapat keadilan,”pungkasnya.
Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita
Penyidikan kasus dugaan kekerasan anak yang diduga dilakukan oknum guru di Playgroup Djuwita Batam memasuki babak baru. Penyidik Subdit IV(Perlindungan Anak dan Perempuan/PPA) Ditreskrimum Polda Kepri, menetapkan dua oknum Guru Playgroup Djuwita berinisial DS dan FS sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Nona Pricillia Ohei ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di Playgrop Djuwita.
“Iya benar, pada tanggal 27 Oktober 2026 dilakukan gelar perkara. Ditetapkan tersangka dua orang yakni saudari DS dan saudari FS,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 30 Oktober 2026 siang.
Kata dia, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, keterangan saksi, ahli (psikologi klinis, pemeriksaan Visum Et Psychiatricum./RD
