“Saya malam tidak bisa tidur, biasanya rajin jualan, sekarang tak ada semangat lagi jualan, tapi kalau saya tak jualan siapa yang nafkahin saya, anak saya masih ada yang kecil”
Begitulah sekelumit jeritan hati Siti Masitoh, salah satu warga Kampung Tua Tanjung Uma, RT 04/RW 01 Kelurahan Tanjung Uma untuk menggambarkan kerisauannya atas polemik Kampung Tua Tanjung Uma yang terjadi saat ini.
Seorang janda dengan empat anak ini mengaku masih bingung dengan status rumah yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun, karena belum masuk dalam Kawasan Kampung Tua.
“Saya datang kesini tahun 1997 saat nikah dengan suami. Orang tua suami pindah ke sini dari tahun 1975, pindahan dari Pulau sambu dan beli tanah disini. Kalau dihitung sampai sekarang, sudah 30 tahun saya disini,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu 31 Oktober 2026 siang.
Surat-surat Lahan Lengkap
Perempuan setengah baya ini juga mengaku bahwa rumah yang ditempatinya selama puluhan tahun tersebut ada surat-surat yang lengkap.
“Surat-suratnya lengkap, surat jual belinya ada, pajaknya juga. Saat suami saya lagi hidup, dia selalu rajin membayar(pajak), tapi setelah dia tak ada(meninggal dunia), saya kadang bayar kadang tak bayar(pajak),”terangnya.
Pengurusan Kampung Tua
Sebelum mendengar soal adanya pengurusan Kampung Tua, ia mengaku pernah mencoba membayar pajak ke Bapenda Kota Batam, namun tidak bisa karena ada tunggakan pajak.
“Setelah suami saya meninggal, saya coba bayar sendiri, saya urus Bapenda tapi tak bisa, karena memang ada yang tertunda bayar pajaknya,”ucapnya.
Setelah mendengar ada pengurusan Kampung Tua Tanjung Uma pada bulan Agustus 2026, ia dengan senang hati ikut mengurus bersama tetangga yang ada.
“Ada pengumuman suruh urus surat-surat di bulan Agustus. Saya juga ikutlah dengan senang hati, nanti kan bisa bayar pajak sendiri, jadi tak risau lagi,”ujarnya.
Namun kenyataan yang membuat dia risau terjadi setelah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Kota Batam. Berbeda dengan tetangganya, rumah tempat tinggalnya tidak masuk dalam Kawasan Tua Tanjung Uma.
“Ikutlah urus sama tetangga semua, setelah ditunggu-tunggu tahu-tahunya nama tetangga semua keluar, saya tak ada. Dari situlah saya malam itu tidak bisa tidur, saya biasanya rajin jualan, tak ada semangat lagi jualan, tapi saya fikir kalau saya tak jualan siapa yang nafkahin saya? anak masih ada yang kecil,”ujarnya lirih.
Ia juga mengaku sudah berupaya meminta penjelasan dari perangkat RT/RW soal rumahnya yang tak masuk dalam Kawasan Kampung Tua.
“Saya berusaha hubungin Ibu RW dan Ibu RT, kenapa nama saya nggak masuk. Katanya surat menyurat sudah lengkap belum? saya jawab sudah Ibu. Iya sudah tunggu saja. Waluapun saya tunggu tetap saja kalau lihat di group(whatsapp) nama-nama orang ada, nama kita tak ada ya tetap saja kepikiran, karena menurut saya mau kemana lagi kalau misalnya orang(tetangga) sudah mengurus pajak otomatis mereka udah pasti tinggal disini, ada pajaknya, sedangkan saya tak ada,”jelasnya.
Peta Kampung Tua
Ketika disinggung soal Peta Kampung Tua Tanjung Uma yang telah ditetapkan dalam SK Wali Kota Batam Nomor: KPTS.290/HK/VII/2021 Tentang Kampung Tua Kampung Melayu, Kampung Tua Panau, Kampung Tua Tanjung Uma dan Luasannya di Kota Batam, ia mengaku baru mengetahuinya.
“Awalnya saya belum lihat, tapi saya kurang tahu juga tentang peta itu, mungkin saya tak pandai juga. Tapi saya lihat nama orang ada, saya tak ada, siapa tak berkecil hati rumah yang saya tempati tak masuk? baru ini saya lihat petanya, masuk separuh(kampung tua),”ungkapnya.
