Polda Kepri Periksa 2 Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Polda Kepri Periksa 2 Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Nona Pricillia./foto: Humas Polda Kepri

BATAM – Proses penyidikan kasus dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita terus bergulir di Subdit IV(Perlindungan Anak dan Perempuan) Ditresekrimum Polda Kepri.

Dua oknum guru di Playgroup Djuwita yakni berinisial DS dan FS telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik sebagai tindak lanjut penyidikan.

Tersangka FS telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa 3 November 2026, sedangkan tersangka DS pada Rabu 4 November 2026.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Nona Pricillia ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap DS dan FS sebagai tersangka.

“Betul, sudah(penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap DS dan FS sebagai tersangka,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 5 November 2026 sore.

Kombes Nona menegaskan, dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Jo 76 C UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Pasal 80 Jo 76 C UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,”tegasnya.

Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Polda Kepri

Kuasa Hukum Pelapor, Anrizal, S.H., C.NSP., C.CL. mengapresiasi kinerja penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang dinilai telah bekerja secara professional.

“Terkait penetapan tersangka oleh Polda Kepri, kami sangat apresiasi Kapolda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kasubdit IV Polda Kepri serta penyidik yang bekerja sangat profesional, sehingga dalam perkara tersebut ditetapkan dua tersangka oknum guru PAUD Djuwita,”ujarnya kepada wartawan di Batam, Sabtu 31 Oktober 2026 siang.

Ia menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan penyidik kepada kedua tersangka yakni Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

“Saat ini anak klien kami masih trauma berat, ancaman hukuman maksuimal 5 tahun(penjara),”tegasnya.

Disinggung soal pengembangan kasus dan kemungkinan adanya tersangka baru, Anrizal menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

“Untuk saat ini kita menghormati kinerja Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, kami serahkan perkara tersebut ke Polda Kepri,”ucapnya.

Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka

Penyidikan kasus dugaan kekerasan anak yang diduga dilakukan oknum guru di Playgroup Djuwita Batam memasuki babak baru.

Penyidik Subdit IV(Perlindungan Anak dan Perempuan/PPA) Ditreskrimum Polda Kepri, menetapkan dua oknum Guru Playgroup Djuwita berinisial DS dan FS sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Nona Pricillia Ohei ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di Playgrop Djuwita.

“Iya benar, pada tanggal 27 Oktober 2026 dilakukan gelar perkara. Ditetapkan tersangka dua orang yakni saudari DS dan saudari FS,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 30 Oktober 2026 siang.

“Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, keterangan saksi, ahli (psikologi klinis, pemeriksaan Visum Et Psychiatricum,”pungkasnya/RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!