BATAM – Ketua LBH No Viral No Justice Kota Batam, Lomboan Djahamou mengkritik keras sikap Ombudsman Perwakilan Kepri dalam merespon penetapan dua oknum Guru sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita oleh Polda Kepri.
“Kami mendapat berita bahwa ada pihak yang mengatasnamakan Ombudsman Perwakilan Kepri, mempertanyakan dasar Polisi menetapkan dua orang oknum guru jadi tersangka. Saya mengutuk keras tindakan dari oknum yang mengatasnamakan Ombudsman, karena saya punya alasan. Pada saat kasus ini baru mulau meledak, kami dari LBH sudah bersurat resmi kepada Ombudsman Kepri, kami minta dipertemukan dengan seluruh pihak-pihak terkait yang kami laporkan,”tegasnya dalam keterangannya, Jumat 6 November 2026.
Lomboan mengungkapkan pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Kepri untuk menindaklanjuti surat LBH No Viral No Justice.
“Berkali-kali kami datang ke Ombudsman menanyakan progres surat kami, tapi tidak pernah ditanggapi, tapi begitu Polda Kepri menetapkan dua orang guru jadi tersangka, Ombudsman tiba-tiba muncul, ini ada apa?,”bebernya.
Ia meminta Ombdusman RI memcopot atau memberhentikan dengan tidak hormat Ombudsman Perwakilan Kepri karena dinilai tidak bersikap fair.
“Kami minta Ombudsman RI untuk mencopot atau memberhentikan dengan tidak hormat Ombudsman Perwakilan Kepri, karena ini sudah tidak fair. Kenapa dari pihak LBH bersurat resmi untuk meminta dipertemukan dengan seluruh lembaga berdasarkan ketentuan Undang-undang, ombudsman Kepri tidak tindak lanjuti, tetapi begitu ada penetapan tersangka dari Polda kepada dua guru, ombudsman seperti kepanasan,”pungkasnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Seperti diketahui, polemik kasus Playgroup Djuwita Batam bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak usia dini yang berujung pada penetapan dua guru sebagai tersangka serta pengakuan adanya tekanan saat proses penyidikan./RD
