BATAM – Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Bustamar bin Maridi mengaku terpaksa menjadi kurir sabu lantaran usahanya mengalami bangkrut.
“Ini pertama kali, saya terpaksa lakukan pekerjaan itu karena usaha saya bangkrut yang mulia,” ujarnya saat memberikan keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/7/2016) sore.
Selain karena usahanya yang bangkrut, dia juga mengaku tergiur dengan upah yang cukup menggiurkan menjadi kuris sabu.
“Saya di upah Rp 15 juta sekali pengantaran yang mulia, makanya saya mau,”jelasnya.
Bustamar mengaku membeli sabu dari Zaki seharga RM 1350 di Malaysia, lalu berangkat ke Batam melalui pelabuhan internasional Batam center.
“Saya hanya satu hari di Malaysia, sabunya saya beli dari Zaki sebesar RM 1350,”bebernya.
Seusai mendengarkan keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap menunda sidang hingga Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar menjerat Bustamar dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) atau pasal 113 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk diketahui, terdakwa Bustamar menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam setelah ditangkap petugas Ditpam BP Batam pada hari Minggu (28/2/2016) 13.00 WIB lalu di pintu kedatangan pelabuhan internasional karena kedapatan membawa tiga bungkus sabu seberat 154 gram dan 20 butir ekstasi.
(RED/JEF)