BATAM – Polresta Barelang dan Kejaksaan diminta memanggil PT Telkomsel Cabang Batam terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan seluas 10.000 M2 milik CV Anugerah Alam Abadi di pinggir jalan PTK Kabil, Batam, Kepulauan Riau.
“Kami meminta Polresta dan Kejari Batam segera memanggil pihak Telkomsel Batam terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik CV Anugerah Alam Abadi,” ujar Ketua LSM BPKPPD Kepri selaku kuasa CV Anugerah Alam Abadi kepada Swarakepri.com, Kamis(18/8/2016) di Batam Center.
Edi menjelaskan kasus ini sendiri telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Nongsa tanggal 28 Juli 2009 lalu dengan nomor laporan LP/138/VII/2009.
“Sampai sekarang belum ada perkembangan penyelidikan di Kepolisian,” bebernya.
Edy juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan membuat posko pengaduan di depan Kantor Telkomsel Batam.
“Kami akan membuat posko pengaduan di depan kantor Telkomsel,” tegasnya.
Untuk diketahui dalam LP/138/VII/2009 tersebut, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar akibat dugaan penyerobotan lahan yang terjadi pada tahun 2002 tersebut.
Humas Telkomsel Cabang Batam Hany ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan komentar terkait permasalahan tersebut, karena harus melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Terkait laporan tersebut, mohon mengirimkan pertanyaan ke email beserta surat laporannya agar kami telusuri di internal kami,” ujarnya ketika dihubungi Swarakepri.com dari Kantor Telkomsel Batam di Batam Center, Kamis(18/8/2016) sore.
Sebelumnya Bagian Operasional PT Telkomsel, Gigih yang ditemui di Kantornya di Batam Center mengaku tidak memberikan komentar dan menganjurkan untuk menghubungi bagian Humas yang sedang berada di Pekanbaru.
“Itu bukan wewenang saya, silahkan langsung saja ke bagian Humasnya, ibu Hany,” jelasnya.
(RED/DRO/CR 06)