BATAM – Perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor Adira Finance yang beralamat di Bintang Mas, Blok C No 3-3a Sei Panas, Batam diduga merampas hak konsumen, karena melelang mobil Innova hitam BP 1670 EJ tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Hal itu diungkapkan konsumen Adira Finance Rusmini Simorangkir selaku pemilik mobil Innova Hitam BP 1670 EJ kepada Swarakepri.com, Senin(29/8/2016) sore di Batam Center.
Rusmini mengatakan status mobil Innova tersebut masih status quo setelah Pengadilan Negeri Batam mencabut putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK).
“Setelah saya menang arbitrase di BPSK, kemudian mereka menang banding di PN Batam, karena putusan BPSK dicabut otomatis menjadi status quo,” jelasnya.
Setelah menjadi status quo, dia minta tolong kepada pengacara Adira supaya diproses, lalu mereka meminta perjanjian kredit.
“Saya bolak-balik mendatangi Adira dan selalu dihubungkan dengan bagian Legal, itupun tak pernah berhasil,” ucapnya.
Namun setelah dikonfirmasi ke pihak Adira, Senin siang(29/8/2016), Costumer Service mengatakan mobil tersebut sudah dilelang dan sekarang telah di tangan pihak lain.
“Ternyata mobil itu sudah dijual sama pihak yang lain, tepatnya pada bulan puasa kemarin, saya sangat kecewa dengan kejadian yang ada, menurut saya Adira sudah melakukan perbuatan perampasan hak konsumen, kalau memang mobil tersebut sudah dilelang kenapa sama sekali tidak ada pemberitahuan sama konsumennya? dan pelelangannya dibuat dimana? dasar mereka melelang mobil itu apa?” ujarnya heran.
Atas kejadian ini, dia berharap pihak yang berwajib segera memproses pihak Adira karena sudah menyalahi aturan dan merampas hak konsumen.
“Saya berharap mobil tersebut di kembalikan kepada saya, dan membayar kerugian saya selama ini,” tegasnya.
Rusmini mengatakan permasalahan ini berawal ketika pihak Adira melakukan penarikan kendaraan bermotor tanpa prosedur tanggal 4 Februari 2016 lalu.
Saat itu kata dia, pihak Adira mendatangi rumahnya sekitar Pukul 19.00 WIB dengan membawa 5 orang lengkap berpakaian salah satu ormas, untuk menarik mobil Innova hitam BP 1670 EJ.
“Saya sangat kaget waktu itu, mereka datang ke rumah saya dan ditunggu sampai pagi. Mereka memaksa harus membawa mobil itu besoknya,” terangnya.
Dia mengatakan ada yang janggal dengan kedatangan pihak Adira tersebut, karena selain menarik mobil konsumen dengan paksa, Adira juga datang tanpa surat tugas dan hanya membawa Berita Acara Serah Terima.
“Yang paling tidak masuk akal kenapa mereka itu datang bersama ormas? ujarnya heran.
Sebelumnya, Rusmini mengaku meminjam sejumlah uang ke pihak Adira Finance pada bulan April 2014 dengan menjaminkan mobil innova miliknya.
Dia mengaku masih membayar angsuran sampai bulan 6 tahun 2015, tapi bulan berikutnya angsuran tersebut mulai menunggak, dan pada bulan 2 tahun 2016 mobil tersebut ditarik oleh pihak Adira.
Kepala Cabang Adira Finance Batam belum berhasil di konfirmasi terkait dugaan perampasan hak konsumen yang dikeluhkan Rusmini Simorangkir.
Upaya Swarakepri.com untuk melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Adira Finance Selasa(30/8/2016) pagi belum berhasil. Melalui Nn, salah satu Security Adira mengatakan pimpinannya tersebut tidak berada di kantor.
Namun demikian setelah melakukan komunikasi telepon dengan seseorang, Nn mengatakan bahwa pihak Adira Finance telah memenangkan perkara penarikan mobil atas nama Rusmini Simorangkir di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu yang lalu.
“Kalau ARH-nya tadi mengatakan, Adira sudah menang di Pengadilan, dan kalau mau konfirmasi lebih lanjut sebaiknya menghubungi Legal Adira,” jelasnya.
(RED/RON)