BATAM – Berkas perkata dan tiga tersangka kasus pencurian bermotor (curanmor) dilimpahkan tahap II ke pihak Kejaksaan oleh penyidik Polresta Barelang, Rabu (22/9/2016) pagi.
Berkas perkara dan ketiga tersangka yakni Dedi, Reza dan Fadilah Hidayat diterima oleh Jaksa Isnan Ferdian untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
“Ini tahap II dan P 21 nya sudah menyusul, ini tinggal mau dibawa ke Rutan,” ujar Jaksa Isnan.
Isnan mengatakan kronologis penangkapan ketiga tersangka bermula setelah terangka Fadilah ditangkap oleh Polresta Barelang lantaran memakai motor tanpa dilengkapi surat-surat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada Hidayat, ternyata motor tersebut adalah barang curian. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan langsung menangkap Reza dan Dedi dari keterangan Hidayat” Jelasnya
Untuk barang bukti, lanjut Isnan, Polisi berhasil mengamankan 1 unit Yamaha Scoopy beserta kunci T yang digunakan untuk mencuri.
“Korban bernama Siti Warniti warga Tiban, saat pencurian, motor tersebut dipakai oleh adik korban yang berlibur di Batam,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Hidayat dijerat pasal 480 KUHP, sedangkan Reza dan Dedi yang melakukan pencurian dikenakan pasal 363 KUHP.
“Dedi dan Reza orang yang melakukan pencurian sedangkan Fadilah hanya tempat penitipan saja,”pungkasnya.
JEFRY HUTAURUK