JAKARTA – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, membongkar praktik pengoplos gas elpiji berbagai ukuran di daerah Hutan Karet Cisauk, Rumpin, Bogor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, membenarkan pengungkapan kasus pengoplos gas elpiji tersebut.
“Iya, ditangani Jatanras. Saat ini masih proses evakuasi BB dan (membawa) tersangka,” ujar Awi, Rabu (19/10/2016).
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait beredarnya gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram berisi air, di wilayah Depok dan Tangerang.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di daerah Serpong banyak mobil bermuatan gas 3 kilogram dari Jakarta ke arah perbatasan Tengerang Selatan dan Bogor,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ketika masuk ke dalam hutan karet mobil itu mengangkut gas 3 kilogram dalam keadaan penuh. Namun, ketika keluar mobil itu membawa tabung gas 3 kilogram dalam keadaan kosong.
Sebaliknya, ada mobil lain yang membawa gas berukuran 12 kilogram dalam keadaan kosong, saat keluar sudah dalam keadaan penuh.
Ia menyampaikan, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan lima mobil box di Jalan Serpong arah Jakarta.
“Setelah kami telusuri, didapatkan lokasi tempat oplosan di Hutan Karet Cisauk, Rumpin. Kami amankan 24 orang, dua diantaranya pengelola,” tandasnya.
Selain mengamankan 24 orang, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp18 juta, 23 kendaraan hiace box, alat regulator, satu alat timbangan, ratusan tabung gas 3 kilogram, ratusan tabung 12 kilogram, dan puluhan tabung gas 50 kilogram.
BERITA SATU