JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan dia siap jika diperiksa penyidik terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Agus berpotensi diperiksa penyidik karena pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).
“Penyidik dari KPK bisa memanggil siapa pun, semua pejabat. Menteri juga dipanggil, kan?” kata Agus melalui pesan pendek seperti yang dikutip TEMPO, Senin, (24/10/2016).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya akan memanggil siapa pun yang bisa dimintai keterangan ihwal dugaan korupsi yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2 triliun ini. Namun, untuk nama-nama yang dipanggil, ia serahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Nama Agus Rahardjo muncul setelah penyidik antirasuah memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Setelah diperiksa, Gamawan membeberkan, sebelum proyek e-KTP dikerjakan, ia lebih dulu mempresentasikan anggaran pengadaan proyek senilai Rp 6 triliun di komisi antirasuah.
Saat itu, kata Gamawan, KPK menyarankan agar pengadaan proyek didampingi LKPP. Gamawan menyetujui usul KPK. Bahkan ia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut mendampingi pengadaan proyek e-KTP. Akhirnya, lelang tender pengadaan e-KTP dimulai setelah audit selesai dilakukan.
Dalam pelaksanaannya, ada 15 kementerian yang masuk kepanitiaan didampingi LKPP dan BPKP. Hingga belakangan muncul masalah dalam pengadaan proyek itu, Gamawan tak yakin ia kecolongan. Sebab, selama ini, ia memegang hasil audit dari berbagai lembaga yang menyatakan tak ada masalah dalam pengadaan proyek e-KTP.
TEMPO