BATAM – Warga RT I,II,III dan IV di RW VIII, Kelurahan Sugai Harapan, Kecamatan Sekupang menolak rencana pembangunan Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) karena dianggap telah menyalahi prosedur.
Hal itu dikatakan Amirul selaku ketua RW VIII dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dan perwakilan jemaat gereja GKPI, Jumat (16/12/2016) di ruang rapat komisi I.
“Kami warga RT I,II,III,IV di RW VIII menolak pembangun gereja baru di lokasi perumahan, karena telah menyalahi prosedur dan perjanjian yang tertera di Surat Kesepakatan Bersama (SKB),” Kata Amirul
Kata dia, prosedur dalam mendirikan bangunan tersebut telah menyalahi, yang mana tidak sesuai dengan PL yang dikeluarkan Otorita.
“PL yang dikeluarkan otorita juga tidak sesuai atau melampaui batas dari titik pembangunan,” jelasnya.
Ia menjelaskan penolakan tersebut juga di karenakan Gereja yang akan dibangun berada dalam kawasan masyarakat yang mayoritas Muslim dan di wilayah yang berpotensi konflik. Selain itu juga telah ada gereja lama yang jaraknya sekitar 10 meter dari lokasi pembangunan gereja baru.
“Telah ada gereja lama yang masih berdiri dilokasi itu, kenapa bukan itu saja yang di renovasi dan kami mendukung itu. Jadi kami menolak pembangunan gereja yang sama dibangun dengan jarak yang berdekatan,” ujarnya
Menurutnya dasar penolakan oleh warga juga karena tidak adanya koordinasi daripada rekomendasi yang dikeluarkan FKUB dalam pembangunan Gereja tersebut.
“Ada surat rekomendasi dari FKUB terkait pembangunan gereja yang tertera 60 orang mendukung, namun terbitnya rekomendasi ini tidak jelas atau tanpa musyawarah dulu ke warga RW VIII,” jelasnya.
Sementara itu Siagian selaku jemaat GKPI yang mewakili pengurus Gereja mengaku tidak bisa memberikan keterangan apaun terkait keberatan para warga tersebut.
“Saya selaku jemaat mohon maaf tidak bisa memberikan keterangan apapun karena pimpinan Gereja sedang melakulan acara Natal yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Siagian singkat.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) Batam, Rustam Efendi Bangun mengatakan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan telah melalai rapat pleno dihadiri oleh 13 orang dari 17 orang pengurus FKUB dan disetujui oleh forum.
“Dari hasil pleno kami pihak FKUB telah menyatakan sepakat dan menyetujui pendirian rumah ibadah Gereja GKPI. Terkait PL yang dikeluarkan Otorita telah sesuai peruntukannya untuk pembangunan Gereja,” tegas Rustam.
Sementara itu Zulkifli, Kepala Departemen Agama (Depag) Batam mengatakan secara aturan bila ada 60 orang yang menyetujui di suatu kelurahan maka Pak lurah wajib hukumnya untuk mengesahkan.
“Namun lurah harus memverifikasi kebenaran warga tersebut. Jika memang benar maka hal tidak perlu diperdebatkan lagi,” tegasnya.
RDP tersebut dipimpin oleh Nyanyang Haris Pratamura dengan didampingi oleh Musofa, Nono Hadissiswanto dan Tumbur M Sihaloho serta dihadiri oleh Depag, FKUB, RW VIII, RT I,II,III,IV, Lurah Sei Harapan, Camat Sekupang dan BPM PTSP.
Jefry Hutauruk