BATAM – Thjioe Hoek alias Edi, terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Money Changer PT Jaya Valasindo dihadirkan ke persidangan sebagai saksi mahkota atas perkara terdakwa Ruslan dan Andias, Rabu (8/3/2017) di Pengadilan Negeri Batam.
Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim membacakan penetapan Ketua Majelis Hakim yang baru menggantikan Edward Haris Sinaga akan di mutasi ke Pengadilan Tinggi Samarinda.
“Karena Pak Edward Sinaga akan di mutasi ke PT Samarinda, maka saya Endi Nurindra ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini,” ujar Endi.
Dalam keterangannya, saksi Edi mengaku tidak membuat rekening atas nama PT Jaya Valasindo dari awal berdiri karena alasan sepi konsumen.
“Rekening Jaya Valasindo tidak ada, kita tidak buat rekening PT karena dulu masih sepi, makanya kita hanya buat rekening pribadi untuk keperluan Money Changer,” ujar saksi Edi
Baca Juga : Sidang Kasus Jaya Valasindo, Ruslan dan Andias Bersaksi atas Perkara Edi
Ia mengatakan, beberapa rekening atas nama Ruslan dan Andias di beberapa Bank sebagian tidak aktif.
“Itu difungsikan untuk pekerjaan MC, karena itu dibutuhkan untuk mengambil uang yang masuk dan keperluan bayar kepada orang lain, namun masing-masing hanya dipakai 2 rekening saja yang mulia,: jelasnya.
Ditanya terkait adanya pengiriman uang dari beberapa orang narapidana kasus narkotika melalui rekening Ruslan dan Andias, Edi mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut dari mereka (Narapidana,red).
“Yang saya tahu uang itu dari Cuk Anton, dan setiap ada uang masuk, Cuk Anton telepon saya,” ujarnya.
Ia mengatakan, Cuk anton memiliki bisnis Money Changer di Pekanbaru dan sering mencari dollar di Batam karena harganya lebih murah dari daerah lain.
“Kalau di Pekanbaru harganya beda, di Batam lebih murah,” terangnya.