BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Kepri mengamankan narkotika jenis sabu seberat 21.500 gram dari tiga tersangka yakni S (53) WNI, AH (32) WNI, dan JS (24) di lorong samping Hotel Tanjung Balai, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, Sabtu (13/5).
“Sabu tersebut dibawa dari Johor-Malaysia yang dikemas di dalam 20 bungkus plastik bening dan disamarkan menggunakan kemasan susu, teh, dan mie instan,” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Nikson Manurung, Senin (15/5).
Dikatakan Nikson, dari hasil pengembangan bahwa sabu tersebut dipesan oleh bandar di Madura dan menyuruh S dan AH untuk mengambil barang tersebut kepada seorang laki-laki berinisial SF (DPO) di Karimun.
“SF merupakan orang yang memesan sabu dari malaysia sedangkan JF menemani SF saat transaksi di Karimun,” jelasnya.
Dia melanjutkan, para tersangka rencananya akan berangkat dari Karimun menuju Kuala Tungkal, Jambi lalu berangkat melalui jalur darat ke Surabaya menuju Madura.
“Tersangka S dan AH janjinya akan diberi upah masing-masing Rp 50 Juta dan Rp 20 Juta setelah sampai di Madura,” jelasnya.
Nikson menambahkan, BNNP Kepri akan berkoordinasi dengan deputi pusat untuk melakukan pengejaran kepada jaringan di Madura.
“Kita akan koordinasi dengan deputi di Jakarta untuk mengejar 3 orang DPO yakni HS, J, dan U,” tutupnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan