BATAM – Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai tipe B Batam menegaskan bahwa sebanyak 4.280 Burung Kacer yang disita pada tanggal 20 Juli lalu sudah mati seluruhnya.
“Tidak raib, semuanya mati dan sudah dikuburkan di Perumahan Bea Cukai,” tegas Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Ferdinan Ginting ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/8).
Ginting menambahkan, sehari setelah penangkapan, burung tersebut sudah mati sekitar seribuan ekor dan semakin bertambah. Hingga kemudian pihak bea cukai mengambil langkah inisiatif untuk membuat penangkaran sementara.
“Kita juga sudah melakukan upaya penanganan sesuai dengan SOP yang ada, tapi karena lokasi terbatas semakin banyak yang mati, bukan kita biarkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam mengatakan bahwa 4.280 ekor burung Kacer dan Murai hasil sitaan Kantor Bea dan Cukai tipe B Batam pada pertengahan Juli yang lalu tidak diserahkan ke pihaknya, namun hanya diminta untuk memeriksa kesehatan burung yang berasal dari Malaysia tersebut.
“Burung Kacer hasil sitaan Bea dan Cukai tidak diserahkan ke kami,” tegas Kepala Kantor Balai Karantina Pertanin Kelas I Batam, Suryo Irianto Putro kepada awak media, Senin (31/7).
Baca : Terkait Ribuan Burung Kacer Sitaan Bea Cukai, Ini Penjelasan Balai Karantina Batam
Suryo menjelaskan, pihaknya hanya diminta pihak BC Batam untuk memeriksa kesehatan burung-burung tersebut dengan mengambil sampel melalui trakea.
“Kita mengambil sampel sebanyak 200 ekor burung yang masih hidup melalui trakea dan disimpulkan hasil dari keseluruhan sampel dinyatakan negatif,” jelasnya.
Sedangkan untuk burung-burung yang mati lanjut dia, pihaknya juga mengambil sampel sebanyak 100 ekor dan tidak ditemukan tanda-tanda bahwa penyebab kematian burung-burung tersebut karena penyakit.
“Burung-burung yang mati itu bisa saja karena tempatnya terlalu sempit, bayangkan satu keranjang berisi 20 bahkan sampai 25 pasti banyak lah yang mati,” terangnya.
Dokter BKP Batam Romauli di tempat yang sama menambahkan, sehari setelah penyitaan, pihak BC Batam meminta bantuan untuk memeriksa kesehatan burung hasil sitaan tersebut.
Kemudian, keesokan harinya setelah surat permohonan pemeriksaan Burung No : S.02/KPU.02/BD.0604/2017 disampaikan BC, BKP Batam langsung menugaskan Tim Laboratorium untuk melakukan pemeriksaan terhadap burung seharga jutaan per ekor tersebut.
“Atas permintaan mereka, mengingat Negara Malaysia dinyatakan sebagai negara tertular Avian Influenza (Flu Burung), kita melakukan pemeriksaan dan burung-burung itu masih ditinggal di sana, kami hanya membawa sampelnya saja untuk dilakukan uji lab,” jelasnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan