Kapal Pengangkut Ribuan Karung Barang Bekas Ditangkap – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

Kapal Pengangkut Ribuan Karung Barang Bekas Ditangkap

kapal pengankut ribuan barang bekas yang diamankan ditpulair polda kepri/foto : humas Polda Kepri

BATAM – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kepri berhasil mengamankan satu unit KLM Raja Persada-I GT 103 yang mengangkut lebih kurang 2.000 karung pakaian bekas dan barang bekas lainnya di Perairan Batubesar, Nongsa pada Jumat, (08/9).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, Kapal yang mengangkut barang bekas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut dinahkodai oleh H dan 10 orang ABK.

“Kapal tersebut berlayar dari pelabuhan Jurong Port, Singapura tujuan batam dan ditangkap oleh Ditpolairud Polda Kepri di Perairan Nongsa pada koordinat 01° – 10’ – 815” n 104 -° 09’ – 312”e,” kata Sam sesuai rilis yang diterima SWARAKEPRI.COM, Senin (11/9).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut :

a. 1 (satu) unit klm. Raja persada-i gt.103
b. 1 (satu) bundel dokumen kapal KLM. Raja Persada-I GT.103
c. ± 2000 (dua ribu) karung pakaian (bekas)
d. ± 30 (tiga puluh) kasur (bekas)
e. ± 50 (lima puluh) unit tempat tidur rumah sakit (bekas)
f. 1 (satu) unit piano besar
g. ±50 (lima puluh) kursi putar (bekas)
h. ±200 (dua ratus) meja belajar (bekas)
i. ±50 (lima puluh) lemari besi (bekas)
j. ±30 (tiga puluh) karpet gulung (bekas)

Sam menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 102 undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

“Untuk selanjutnya, kita melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut,” tutupnya.

 

 
Humas Polda Kepri

Editor : Roni Rumahorbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top