KARIMUN – Kepolisian Resor Karimun berhasil mengamankan RAT (28) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) khusus pengendara wanita di 9 TKP di Tanjung Balai Karimun, Rabu (1/11/2017).
AKBP Agus Fajaruddin melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara menjelaskan, awal pengungkapan kasus ini ketika Tim Buser Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang diduga telah menjambret Supiyati sedang berada di Nagoya Foodcourt, Kecamatan Meral.
“Selanjutnya tim kita mendatangi tempat tersebut dan didapati benar bahwa RAT sedang berada di tempat tersebut,” jelas Lulik, Kamis (2/11/2017).
Kemudian, Tim Buser Polres Karimun langsung melakukan penangkapan dan interogasi singkat terhadap RAT. Dan ternyata benar, RAT mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap SUpiyati di Jl Pertambangan Karimun dengan menggunakan sepeda motor Beat warna oranye hitam dengan Nopol BP 2777 RK miliknya.
“Selama 1 bulan terakhir yang bersangkutan telah melakukan aksinya di 9 TKP yg berada di Kecamatan Karimun, Meral dan Tebing dengan modus membuntuti pengendara tunggal wanita,” terangnya.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata masih ada pelaku-pelaku lain yakni LH dan SF.
“SF berperan sebagai penadah dan kemudian menjual kembali hasil kejahatan dari pelaku utama dengan modus menjual barang melalui Forum Jual Beli Online (FJB) Karimun,” ujarnya.
Untuk selanjutnya RAT dan pelaku lainnya diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku adalah
3 (tiga) unit Handphone merk Samsung Duos warna putih, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Nokia senter warna hitam, 1 (satu) buah Hardisk warna hitam, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna oranye hitam dengan Nopol BP 2777 RK.(r)
Editor : Roni Rumahorbo