BATAM – Anggota Deputi Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bambang Purwanto mengatakan, Mal Pelayanan Publik yang berada di Gedung Sumatera Promotion Centre (SPC) Batam Center akan menyediakan layanan pengaduan perizinan.
“Tidak ada yang bisa melakukan upaya perlambatan proses perizinan di Mal Pelayanan Publik. Kita sudah siapkan layanan pengaduan,” kata Bambang saat meninjau perkembangan pembangunan Mal Pelayanan Publik di gedung sumatera, Rabu (22/11/2017).
“Kalau proses perizinan diperlambat, jaminannya saya. Laporkan ke saya apabila ada yang menghambat proses perizinan, dengan syarat semuanya harus sudah lengkap,” tambahnya.
Ia mengatakan, setelah beroperasi, MPP gedung Sumatera Promotion Centre akan mempermudah segala proses perizinan yang ada.
“Segala proses perizinan akan disederhanakan. Intinya tidak ada pengkotak-kotakan dan kalau ditemukan KKN akan saya habiskan,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, setiap perkembangan proses perizinan nantinya akan dilaporkan ke pusat melalui Direktur Humas dan Protokol dan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam.
“Mereka yang bertanggungjawab mengkonsolidasikan semuanya ke pusat, jangan sampai ada penghambatan proses perizinan investasi,” jelasnya.
Selain itu, BP Batam juga akan memberikan solusi untuk mempercepat proses perizinan baik Industri, Perumahan dan Perdagangan.
“BP Batam wajib memberikan solusi untuk mempercepat semua proses itu, makanya nanti kami akan siapkan pemandu sebanyak 6 orang, sebelum beroperasi akan ditraining dulu,” ujarnya.
“Intinya BP Batam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Batam maupun investor dalam dan luar negeri,” tutupnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan