Pakai Ijazah Pelaut Palsu Seharga Rp36 Juta, Pria Ini Divonis 18 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Pakai Ijazah Pelaut Palsu Seharga Rp36 Juta, Pria Ini Divonis 18 Bulan Penjara

usman saat mendengarkan putusan dari majelis hakim/foto : cr 8

BATAM – Usman alias Acun divonis selama satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena telah terbukti menggunakan ijazah pelaut palsu yang dibeli dari orang seharga Rp36 juta.

“Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Syahlan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Batam, Senin (11/12/2017).

Syahlan yang didampingi Hakim anggota Egi dan Renni Pitua Ambarita menambahkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan 1 (satu) lembar surat sertifikat ahli tehnika tingkat II dengan nomor 6201046375T20114.

“Terdakwa telah terbutki melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat,” kata Syahlan.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengganti Rumondang Manurung menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Sesuai dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa merupakan DPO Ditpolair Polda Kepri dalam kasus tindak pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Pelaut yang ditangkap di perairan Pulau Nipah pada tanggal 3 Agustus 2017. Ia diamankan bersama tujuh orang ABK di atas kapal TB. Royal Armada.

Setelah dilakukan pemeriksaan, timp Patroli Ditpolair Polda Kepri menemukan satu lembar Sertifikat Ahli Tehnika Tingkat II, Nomor 6201046375T20114 tanggal 10 Oktober 2014 dan satu lembar Pengukuhan Keabsahan Penerbitan Sertifikat Menurut Ketentuan Konvensi Internasional Tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Tugas Jaga Pelaut, 1978 Beserta Amandemennya, Endorsement No. 6201046375TB0114, tanggal 13 Oktober 2014.

 

 

 
Penulis : CR 8

Editor : Roni Rumahorbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top