BATAM – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penataan Pedagang Kali Lima digelar pada Senin, (19/2/2018).
Namun demikian dalam rapat tersebut belum dihasilkan keputusan. Keputusan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Negara dan Penataan Pedagang Kali Lima akan terbit setelah sembilan puluh hari ke depan.
Mesrawati, selaku Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda saat menyampaikan laporan mengatakan bahwa Ketua, Panitia dan Anggota Pansus meminta perpanjangan waktu kerja hingga sembilan puluh hari ke depan.
Menanggapi hal itu, seluruh Fraksi setuju pengambilan keputusan atas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penataan Pedagang Kali Lima ditunda hingga sembilan puluh hari ke depan sesuai perpanjangan waktu yang diminta oleh Pansus.
Sementara itu, Wakil Walikota Batam mengatakan bahwa Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima bertolak belakang dengan program pembenahan infrastruktur perkotaan yang sedang dijalankan Pemko Batam saat ini dimana kegiatan pelebaran jalan dan pelestarian taman – taman kota sedang ditingkatkan.
“Pemerintah kota Batam menyambut baik Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Namun sesuai RPJMD, saat ini pelebaran infrastruktur jalan dan taman kota sedang ditingkatkan,” tutup Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.
Penulis : Syahril
Editor : Siska