BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam sepakat pekerjaan pembangunan Mall PT. Kaliban Bangun Prakasa dihentikan sementara. Perusahaan disarankan fokus menanggulangi dampak banjir yang terjadi di pemukiman warga RW 21 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam yang disebabkan penimbunan fungsi saluran pembuangan air (drainase) oleh pihak perusahaan.
“Keputusan dalam RDPu ini kami sepakat (pembangunan Mall) PT. Kaliban Bangun Prakasa Batam berhenti sementara sembari menunggu perpanjangan izin cut and fill dikeluarkan oleh BP Batam serta menyarankan perusahaan fokus menanggulangi dampak banjir yang terjadi di pemukiman warga,” tegas Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto dalam RDPu, di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, pada Kamis (29/3/2018).
PT. Kaliban Bangun prakasa menyepakati pernyataan tersebut. Perusahaan berjanji akan menanggulangi dampak banjir dengan membangun gorong saluran pembuangan air.
“Kita akan tanggulangi dampak banjir sembari menunggu izin perpanjangan cut and fill perusahaan yang sudah expired. Terkait progres penanggulangan banjirnya, itu semua masih dalam proses design,” ujar Bambang selaku kuasa hukum perusahaan.
Sebelumnya, PT. Kaliban Bangun Prakasa diadukan warga lantaran menimbun akses jalan masyarakat tanpa ada komunikasi dengan warga. Warga juga mengklaim bahwa perusahaan telah melanggar aturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Warga mengaku kerap mengalami kebanjiran dikarenakan pekerjaan perusahaan.
Terkait penimbunan jalan, perusahaan mengaku akan membangun kembali akses jalan untuk warga. Namun, rencana tersebut masih dalam proses perencanaan.
Penulis : Syahril
Editor : Siska