Tersangka Penyelundup 1,037 Ton Diancam Hukuman Mati – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tersangka Penyelundup 1,037 Ton Diancam Hukuman Mati

PENYERAHAN BARBUK OLEH KEPALA BNN RI KEPADA KEJAGUNG RI DI FASHARKAN MENTIGI TANJUNGUBAN, BINTAN

BATAM – Penyidikan terhadap penangkapan 1,037 ton Sabu pada 7 Februari 2018 yang diangkut dengan kapal ikan berbendera Singapura bernama Sunrise Glory di selat Philip perairan Batam telah selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).

Kepala BNN RI telah menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin (04/06/2018), di dermaga Fasharkan Mentigi Tanjunguban, Kec. Bintan Utara. Selanjutnya proses hukum akan ditangani langsung oleh Kejari Batam.

“Hari ini kita serahkan sebagian narkoba hasil tangkapan dan tersangka serta barang bukti kapal yang digunakan sebagai transportasi untuk membawa Narkoba ke Indonesia,” ungkap Komjen Pol. Drs. Heru Winarko pada saat melakukan serah terima tersangka dan barang bukti, pada Senin.

Sedangkan, sebelumnya telah dilakukan pemusnahan sebagian barang bukti Sabu di Jakarta, pada Jumat (04/05/2018).

Untuk empat tersangka yang dibawa ke Batam merupakan Warga Negara Taiwan. Keempat tersangka tersebut yaitu Hsieh Lai Fu (52), Huang Chiang (48), Chencun Hang (39) dan Chen Chien (52).

“Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keempat pelaku diancam akan dihukum mati,” ujar Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, Edi Siswadi.

Penulis   : Marina

Editor     : Siska

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top