BATAM – Aparat Kepolisian dari Unit Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang mengamankan uang sebesar Rp 5.650.000 sebagai barang bukti dugaan pungutan liar(pungli) SMP Negeri 44 Batam di rumah Ketua Yayasan Pendidikan Islam An-Nimah(YPIA) An-Nimah Sagulung, Selasa(22/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya Risma Melati selaku orang tua calon murid menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp 5.650.000 kepada pengurus sekolah bernama Umi Asbih.
Setelah uang tersebut diterima oleh pengurus sekolah, tiga orang petugas kepolisian mendatangi lokasi, kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti tersebut.
Pantauan SWARAKEPRI.COM, saat Polisi mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan, Ketua YPIA Ariyanto Rosyid juga tampak berada di lokasi. Kepada Polisi, dia menjelaskan bahwa SMP Negeri 44 berbasis pesantren dan sudah menjalin kerjasama dengan YPIA An-Nimah.
“Antara Yayasan dengan SMPN 44 sudah bermitra, ini pertama di Indonesia SMP Negeri 44 berbasis pesantren,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa terkait uang pendaftaran sebesar Rp8.650.000 tersebut dikarenakan calon siswa akan tinggal di asrama. Uang tersebut digunakan untuk biaya asrama, kasur, lemari, makan dan fasilitas lainnya.
“Jika ibu ini (Risma) ingin memasukkan anaknya ke SMPN 44 tidak masuk asrama, dia tidak dikenakan biaya. Tapi karena berbasis pesantren maka ada biaya yang akan dikeluarkan siswa atau calon siswa untuk kepentingan pondok,” jelasnya.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak Yayasan, Polisi kemudian memeriksa sejumlah berkas kemudian mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 5.650.000 dari lokasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan ambil keterangan saksi-saksi dan pihak sekolah, setelah selesai akan dilakukan gelar perkara,” ujar salah satu petugas unit Tipikor Satreskrim Polresta Barelang.
Penulis : Marina
Editor : Rudiarjo Pangaribuan