BATAM – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT. Bangun Megah Semesta(BCC Hotel) dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(2/7/2018).
Agenda sidang kali ini adalah mengkonfrontir keterangan dari beberapa saksi yakni pemegang saham lama di PT BMS yakni Wie Meng, Hasan dan Sutriswi dengan keterangan saksi notaris Anly Cenggana dan Syaifuddin serta saksi Conti Chandra.
Pantauan di Pengadilan Negeri Batam, beberapa saksi yakni Conti Chandra, Notaris Anly Cenggana dan Syaifuddin tampak hadir dipersidangan, sementara saksi-saksi pemegang saham lama PT. BMS yakni Wie Meng, Hasan dan Sutriswi tidak tampak diruang sidang. Conti Chandra yang merupakan terpidana kasus penggelapan dalam jabatan di PT. BMS tampak datang ke Pengadilan Negeri Batam menggunakan mobil pribadi jenis Toyota Innova BP 1059 JF berwarna hitam.
Setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerossa Kataren menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) terkait kehadiran saksi-saksi di persidangan.
“Sudah dipanggil semua(saksi-saksi,red) Yang Mulia, akan tetapi pemegang saham tidak bisa hadir, tapi Notaris dan Pak Conti Chandra hadir,” kata JPU Samsul Sitinjak kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya JPU menyerahkan sebuah surat dari saksi Hasan kepada Majelis Hakim terkait permohonan penundaan pemeriksaan. Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala kemudian membacakan isi surat dari saksi Hasan tersebut dipersidangan.
“Kita harapkan saksi-saksi yang beda keterangan bisa hadir. Karena saksi tidak bisa hadir, agenda sidang untuk konfrontir keterangan saksi ditunda hingga tanggal 16 (Juli),” ujar Tumpal setelah membacakan surat permohonan dari saksi Hasan tersebut.
Persidangan perkara ini kemudian ditunda hingga hari Senin tanggal 9 Juli 2018 mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi.
“Untuk konfrontir(keterangsan saksi) nanti di tanggal 16, sedangkan untuk sidang minggu depan pemeriksaan saksi yang lain,” jelas Ketua Majelis Hakim.
Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri menegaskan bahwa saksi-saksi yang akan dikonfrontir di depan persidangan adalah saksi notaris, saksi pemegang saham dan Conti Chandra.
“Kami berharap saksi pemegang saham yang tak hadir melalui surat pemberitahuannya, bisa hadir di tanggal 16 (Juli), agar mereka tak lagi mengulur-ulur waktu dan bersedia hadir semua di persidangan,” ujar Hendie seusai persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk menghadirkan beberapa saksi untuk dikonfrontir keterangannya di persidangan.
Dalam perkara ini, beberapa saksi telah memberikan keterangan di persidangan diantaranya Conti Chandra(saksi korban), Ernita Conti, Arron Constantin(Isteri dan Anak Conti Chandra), pemegang saham lama PT. BMS yakni Wie Meng, Hasan, Sutriswi, Andreas Wi dan Andras Sie serta Notaris Anly Cenggana dan Syaifuddin.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan