Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 24 TKI Ilegal ke Malaysia – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 24 TKI Ilegal ke Malaysia

PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS PENYELUNDUPAN TKI ILEGAL KE MALAYSIA PADA SENIN 19/11/2018

BATAM – Ditpolair Polda Kepri menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, di perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam, pada Senin (19/11/2018).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga, mengatakan saat patroli Kapal Patroli Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan 24 orang pekerja migran Indonesia ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.

“24 orang pekerja migran Indonesia ilegal ini terdiri dari 22 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, yang diamankan di perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa, pada Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan didapat dua orang tersangka, yakni Nakhoda berinisial YA dan satu orang ABK (anak buah kapal) berinisial AO. Keduanya dibawa ke Mako Ditpolair Polda Kepri untuk proses selanjutnya. 

Sementara itu, Kombes Pol. Benyamin menambahkan modusnya hampir sama seperti yang sering kita tangani, jadi di daerah asal ada yang merekrut kemudian dimintai sejumlah biaya, yang dijanjikan diberangkatkan ke Batam.

“Korban dimintai sejumlah biaya antara Rp 1 juta sampai 2 juta, dengan modus dijanjikan akan diberangkatkan ke Batam melalui jalur tidak resmi,” ungkap Benyamin.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tutupnya. 

Editor : Siska

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top