Karimun – Pasca kecelakaan kerja yang mengakibatkan 23 Karyawan PT Multi Ocean Shipyard (MOS) Karimun mengalami luka-luka karena ledakan Air Bag salah satu kapal yang hendak loading, baru mendaftarkan 200 karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu (Capem) Tanjung Balai Karimun.
Sekitar 200 dari 900 an karyawan (Data per Oktober 2018) yang didaftarkan hari ini, bersamaan dengan 12 karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja pada Sabtu 24 November 2018 lalu. Sehingga biaya perobatan tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Balai Karimun.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Cabang Pembantu (Kacapem) BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Balai Karimun, Rudianto Panjaitan, Selasa (27/11/2018) di Kantornya Jalan Raja Osman Batu Lipai Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Biaya perobatan yang ditanggung oleh BPJS Kerenagakerjaan, hanya 11 dari 23 karyawan. Yang 12 lainya tidak ditanggung karena belum terdaftar sebagai peserta,” jelas Rudianto.
Namun demikian, sambungnya, pihaknya akan segera melakukan registrasi terhadap karyawan yang didaftarkan bersamaan dengan ke 12 karyawan yang menjadi korban, sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan wilayah Karimun. (Hasian)