Karimun – Diduga minimnya pengawasan instansi terkait, peredaran rokok illegal yang tidak berlabel pita cukai atau FTZ (Free Trade Zone) alias Kawasan Bebas terhadap barang-barang yang masuk tanpa dikenai pajak sesuai zonasi dan kuota yang telag ditentukan oleh Badan Penguasaan (BP) Kawasan Kabupaten Karimun, masih marak beredar di diluar FTZ.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Jumat (30/11/2018) di beberapa warung-warung penjual rokok, kerap ditemukan produk atau jenis rokok kawasan bebas yang masih beredar diluar kawasan FTZ wilayah Karimun.
Bahkan berdasarkan penelusuran media ini lagi, juga ada ditemukan rokok khusus kawasan bebas asak Batam dan Bintan. Padahal seharusnya pemasarannya harus di area wilayah yang ditentukan. Namun juga beredar di wilayah Karimun.
Salah seorang pemilik warung rokok eceran didaerah sekiran Jalan Poros Kecamatan Meral yang enggan menyebutkan namanya mengaku sudah lama menjual rokok tanpa Cukai atau FTZ tersebut. Disebutkan, rokok yang dijualnya, didapat dari salah satu sales rokok FTZ.
“Kami beli dari agen melalui salesnya. Kita jual karena peminatnya banyak karena harganya murah,” ungkapnya.
Namun saat ditanya dari mana mendapatkan rokok FTZ tersebut, pemilik warung tidak menyebutkan namanya. Hanya menyebutkan lokasi agen di daerah Sungai Raya Kecamatan Meral.
Adapun tokok yang dijumpai saat penelusuran diberbagai tempat dan lokasi, diantaranya, rokok Luffman, H-Mild, Top Ten, Ina Bold (Hitam dan Putih), S Mild (Merah dan Hijau) dan masih ada merek-merek lainya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak agen maupun instansi terkait lainya. Bersambung… (Hasian)