Karimun – Sebanyak 2.051 kontrak Tenaga Honorer Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Karimun Provinsi Kepulauan Roau (Kepri) diiperpanjang. Hal itu ditandai dengan penyerahan SK (Surat Keputusan) secara simbolis kepada para tenaga honorer oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq usai apel pagi, Senin (7/1/2019) di Halaman Kantor Bupati Karimun.
Penyerahan SK itu, turut diikuti Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, H M Firmansyah dan dihadiri dan disaksikan para Kepala OPD, Kabag dan Kabid serta ASN dilingkungam Pemkab Karimun. Sementara itu, sebanyak 74 orang tenaga honorer diberhentikan atau kontraknya tidak diperpanjang.
Rafiq mengatakan, perpanjangan kontrak terhadap 2.051 tenaga honorer itu sudah mencakup keseluruhan dilingkungan Pemkab Karimun termasuk tenaga honorer yang bertugas di sekolah-sekolah.
Dikatakan, perpanjangan kontrak tersebut dilakukan setiap tahunya bagi honorer yang berkinerja bagus. Sedangkan alasan pemecatan atau tidak diperpanjangnya kontrak terhadap 74 tenaga honorer, dikarenakan berbagai macam indikator.
Ada karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, tidak aktif lagi bekerja, ada yang mengajukan berhenti, pindah dan ada yang mengundurkan diri karena mencalonkan (caleg) menjadi anggota legislatif.
“Jika mencaleg, sesuai aturan harus mengundurkan diri dari honorer. Bagi kontraknya yang diperpanjang, diharapkan agar terus meningkatkan kinerja dan disiplinnya kedepan” pungkasnya. (Hasian)