DPRD Natuna Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018 – SWARAKEPRI.COM
Natuna

DPRD Natuna Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018

Bupati Natuna H. Abdul Hamid Rizal dengan Wakil Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar (Foto : Zubadri)

NATUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun Anggaran 2018.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna, Daeng Amhar tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (16/7/2019) siang.

Selain Wakil Ketua II DPRD Natuna, Daeng Amhar, rapat paripurna tersebut juga dihadiri sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Natuna.

Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Natuna, H. Abdul Hamid Rizal, Sekda Natuna, Wan Siswandi dan para pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Natuna.

Selain itu juga hadir sejumlah pimpinan FKPD Natuna, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan para tamu undangan lainnya.

Mengawali sambutannya, Wakil Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018 telah memasuki tahap akhir.

Dikatakannya, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” terang Daeng Amhar.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna telah menjalankan tugasnya seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pada gilirannya DPRD Natuna menjalankan tugasnya sebagai fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan membentuk Pansus sesuai Surat Keputusan DPRD Kabupaten Natuna Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

Anggota DPRD Natuna saar mengikuti Paripurna

Dalam Pandangan Akhir tersebut, seluruh Fraksi DPRD Natuna, mulai dari Fraksi DEMOKRAT, GOLKAR, PAN, PPP, PNR dan GERNAS, dapat menerima dan menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna.

Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Pejabat Bupati Natuna dan DPRD Natuna tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 oleh Bupati Natuna, H. Abdul Hamid Rizal, dengan Wakil Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar

 

 

Penulis : Zubadri

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top