BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat daerah di Kepulauan Riau (Kepri) untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Gubernur non aktif, Nurdin Basirun akibat kasus perizinan reklamasi dan dugaan adanya gratifikasi jabatan di lingkungan Pemprov Kepri.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Mapolresta Barelang pada Jumat (26/7/2019).
Dari pantauan swarakepri.com, ada enam orang pejabat daerah Kepri dan satu orang dari pihak swasta yang sedang menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Pejabat tersebut adalah Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Arif Fadillah.
Sementara itu nama lain yang akan diperiksa adalah, Iskandarsyah Anggota DPRD Kepri, Bun Hai Notaris, Sugiarto dari pihak swasta
Kemudian Tahmid, Kasi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Serta Firdaus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri.
Satu hari sebelumnya KPK telah memeriksa pengusaha yang diduga terlibat dalam “Mega Proyek” ini yaitu, Hartono pemilik Harbourbay Batam, Kock Meng pemilik izin reklamasi Tanjung Piayu dan juga bos Panbil, Jhon Kenedy.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo