KPU Kota Batam Tetapkan Perolehan Kursi DPRD Periode 2019-2024 – SWARAKEPRI.COM
DPRD BATAM

KPU Kota Batam Tetapkan Perolehan Kursi DPRD Periode 2019-2024

Rapat Pleno terbuka KPU Kota Batam tetapkan perolehan kursi DPRD Kota Batam periode 2019-2024, Jumat (10/8/2019)./Foto:Jacob/swarakepri.com

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Periode 2019-2024.

Berdasarakan data perolehan kursi yang disampaikan KPU, PDIP menduduki perolehan paling tinggi dengan jumlah 8 kursi.

Kemudian partai Golkar dan partai Nasdem berada di urutan kedua dengan perolehan sebanyak 7 kursi. Dan di urutan ketiga ada partai Gerindra dengan perolehan sebanyak 6 kursi.

Urutan berikutnya yaitu PKS dan PAN dengan perolehan masing-masing 5 kursi. Lalu Partai Hanura 4 kursi,PKB dan Partai Demokrat masing-masing mendapat 3 kursi. Dan terakhir PPP dan PSI masing masing mendapat 1 kursi.

Penetapan perolehan kursi partai politik oleh KPU Kota Batam ini dilakukan di Hotel Travelodge, Jodoh pada Sabtu (10/8/2019) siang tadi.

Ketua KPU kota Batam, Syahrul Huda, menyampaikan hasil penetapan ini akan diserahkan ke Gubernur Kepri melalui Walikota Batam.

“Nanti pelantikannya dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2019,” kata Syahrul kepada awak media usai rapat pleno.

Jika dilihat dari hasilperolehan kursi DPRD Kota Batam tahun ini, partai Nasdem naik 3 kursi dari perolehan sebelumnya yang hanya 4 kursi menjadi 7 kursi. Kemudian PKS naik 1 kursi. Sedangkan perolehan kursi partai Demokrat menurun dari 5 kursi menjadi 3 kursi.

Sementara partai politik baru peserta pemilihan umum 2019 yang mendapat kursi di DPRD Kota Batam hanya PSI dengan 1 kursi.

 

Penulis: Jacob

Editor: Abidin

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top