BATAM – Sidang perkara kasus penganiayaan terdakwa Amat Tantoso kembali digelar di ruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Senin(26/8/2019) pagi.
Sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela tersebut ditunda hingga hari Kamis tanggal 30 Agustus 2019 mendatang karena Majelis Hakim belum siap membacakan putusan sela.
Hal itu disampaikan Penasehat Hukum Amat Tantoso , Nur Wafiq Warodat kepada swarakepri.com, Senin(26/8/2019) sore.
“Mestinya(agenda) putusan sela, namun ditunda karena belum siap,”ujarnya.
Warodat menjelaskan bahwa banyak pihak yang keliru atas status penahanan terdakwa Amat Tantoso.
“Yang menyangka tidak ditahan itu keliru. Terdakwa saat ini menjalani tahanan rumah, jadi tidak bisa bebas merdeka kemanapun,” tegasnya.
Baca Juga : Amat Tantoso Dijerat 5 Pasal, Begini Tanggapan Penasehat Hukum
Baca Juga : Bacakan Eksepsi, PH Amat Tantoso Nilai Pasal Dakwaan JPU Berlebihan
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Batam belum berhasil dikonfirmasi terkait status penahanan terdakwa Amat Tantoso.
Baca Juga : Jaksa Tolak Eksepsi PH Paulus Amat Tantoso
Berdasarkan informasi yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, disebutkan bahwa status penahanan terdakwa Amat Tantoso adalah ditahan oleh Majelis Hakim dengan tahanan rumah.
Pada persidangan sebelumnya pada Rabu tanggal 21 Agustus 2019 lalu, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang Manurung menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Paulus Amat Tantoso.**
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan