Berstatus DPO Kasus Penipuan, Polisi Diminta Tangkap Kelvin Hong – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Berstatus DPO Kasus Penipuan, Polisi Diminta Tangkap Kelvin Hong

Pengacara PT Hosana Excange, Tantimin SH (Foto : Dok.swarakepri.com)

BATAM – Pengacara PT Hosana Excange milik pengusaha Amat Tantoso, Tantimin mengatakan bahwa Warga Negara Malaysia bernama Hong Koon Cheng alias Kelvin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan masuk Daftar Pencarian Orang(DPO).

“Kelvin sudah dijadikan tersangka, dan sudah dijadikan DPO,” ujar Tantimin kepada swarakepri,com ketika ditanya soal status Kelvin yang juga sebagai saksi korban dalam perkara kasus penganiayaan dengan terdakwa Amat Tantoso yang masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(30/8/2019) sore.

Menurut Tantimin, jika nantinya Kelvin hadir dalam persidangan Amat Tantoso, Polisi akan menangkap Kelvin karena sudah masuk DPO.

“Kalau JPU bisa menghadirkan Kelvin (persidangan), kami minta Polisi segera tangkap dia karena sudah masuk DPO,”tegasnya.

Meski demikiam, Tantimin mengatakan kemungkinan kecil Kelvin akan hadir pada persidangan perkara Amat Tantoso. “Kemungkinan kecil dia bisa hadir,” ujarnya.

Baca Juga  : Hakim Tolak Eksepsi PH Amat Tantoso

Tantimin berharap, masyarakat yang mengetahui keberadaan Kelvin agar bisa melapor ke pihak Kepolisian supaya bisa ditangkap.

“Kelvin statusnya sudah tersangka dan DPO dalam perkara yang kita(PT Hosana Excange) laporkan. Siapapun yang mengetahui keberadaan korban bisa melapor ke Polisi agar segera ditangkap,” pungkasnya.

Baca Juga  : Terjerat Kasus Penipuan, Mina Karyawan Amat Tantoso jadi Tersangka

Diketahui, PT Hosana Exchage milik pengusaha Amat Tantoso melaporkan mantan karyawan bernama Mina dan Kelvin ke Polresta Barelang beberapa waktu lalu karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan.

Mina dan Kelvin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Perkara Mina sendiri saat ini sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam dan menunggu putusan Majelis Hakim.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top