BATAM – Thinesh Kumar Nayar, Warga negara Malaysia terdakwa kasus narkotika jenis ganja 12 gram membacakan nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(1/10/2019) sore.
Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa juga membacakan nota pembelaan di persidangan. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim marta Napitupulu didampingi Hakim Anggota Egi Novita dan Renni Pitua Ambarita.
“Saya tidak berniat untuk membawa ganja ke Indonesia, dan saya tidak memiliki niat untuk datang ke indonesia,” ujar Kumar saat membacakan nota pembelaannya.
“Saya percaya kepada Hakim yang terhomat dapat meringankan hukuman saya, dikarenakan ibu saya yang sedang sakit keras. Dan juga dapat melihat nasib saya
yang seharusnya menikah tanggal 6 septemer 2019. Atas nama keluarga saya, saya meminta maaf kepada Majelis Hakim yang terhormat,” ujarnya.
Setelah mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya, sidang perkara ini akan kembali digelar seminggu kedepan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Pada persidangan sebelumnya, JPU Rumondang Manurung menuntut terdakwa Thinesh Kumar Nayar dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thinesh Kumar Nayar dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Untuk diketahui perkara yang menjerat terdakwa berawal pada hari kamis tanggal 02 Mei 2019 di Trengganu. Terdakwa yang ditugaskan oleh perusahaan untuk mendampingi pelayaran dan mengawasi pekerjaan kapal Global 60 menaiki kapal bersama dengan 6 awak.
Pada saat di kapal Global 60, terdakwa masuk ke kamar milik terdakwa dan melihat sebuah bungkusan plastik tembakau diatas kotak minuman whisky, kemudian terdakwa mengambil bungkusan plastik tersebut dan meletakkannya di atas tas warna merah milik terdakwa.
Keesokkan harinya terdakwa memeriksa bungkusan plastik tembakau tersebut yang ternyata berisi 2 paket Narkotika jenis ganja didalamnya.
Mengetahui hal tersebut terdakwa kembali menaruhnya di atas tas warna merah merk Supreme yang terdakwa gunakan didalam kamar.
Pada hari kamis tanggal 09 Mei 2019 sekitar 05.00 WIB saat kapal Global 60 melewati perairan Indonesia, tiba–tiba kapal Global 60 diamankan oleh tim gabungan Mabes Polri bersama Kanwil DJBC-Kepri.
Kemudian kapal global 60 beserta 6 awak dan terdakwa sebagai penanggung jawab diamankan di dalam kapal Patroli Bea dan Cukai digiring menuju dermaga PT.Bintang 99, Batu Ampar Batam.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui ada menyimpan 2 paket Narkotika jenis ganja didalam tas warna merah yang terletak didalam kamarnya.
Selanjutnya anggota Kepolisian beserta salah satu awak kapal masuk ke dalam kamar terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 paket Narkotika jenis Ganja.
Terdakwa beserta 2 paket Narkotika jenis Ganja dibawa Ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan