BATAM-Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas permasalahan transportasi di Batam khususnya angkutan online. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Graha Kepri lt.5, Batam Centre, Rabu (23/10/2019).
Permasalahan yang dibahas dalam rapat ini di antaranya red zone atau zona merah kawasan yang tidak memperbolehkan taksi online menjemput penumpang, akun ganda yang dimiliki oknum driver dengan nama berbeda dan permasalahan tarif angkutan.
“Di sini ada beberapa pihak di antaranya forum gabungan driver online kota Batam, forum taksi Batam, forum Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau online, dan juga dari pihak aplikator, semua masukan kita tampung dan akan disampaikan ke Kadis,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kepri, Frengki Willianto selaku pimpinan rapat.
Ia mengatakan, Dishub Kepri tetap berkomitmen untuk melanjutkan pengurusan masalah perizinan ASK (angkutan berbasis aplikasi). Ia juga meminta seluruh pihak yang hadir untuk sama-sama taat terhadap peraturan Permenhub No. 118 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dan menjaga kondusifitas Kepri, khususnya kota Batam.
“Mari kita semua menaati peraturan yang sudah ada, dan mari bersama menjaga kondusifitas Kepri, khususnya kota Batam ini, sehingga di lapangan tidak ada lagi keributan atau salah faham antar driver. Dengan menjaga kondusifitas maka baik masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Batam merasa aman dan nyaman,” pungkas Frengki.
Turut hadir dalam rapat tersebut sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kepri, Mulawarman.
Penulis: Ivan
Editor: Rumbo