Kuasa Hukum Direksi PT KDH Karimun Minta Disnakertrans Hentikan Penyidikan Kilennya, Ini Alasannya – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Kuasa Hukum Direksi PT KDH Karimun Minta Disnakertrans Hentikan Penyidikan Kilennya, Ini Alasannya

Andry Ermawan, SH Kuasa Hukum Tersangka kedua Direksi PT KDH Karimun. Foto: Istimewa

KARIMUN – Kuasa Hukum Dua tersangka Mantan Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) Karimun Andry Ermawan, meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Cabang Karimun untuk menghentikan penyidikan terhadap klienya, Indra Gunawan, Mantan Direktur Utama dan Muhammad Yusuf Mantan Direktur atas dugaan tidak melakukan pembayaran Iuran BPJS.

“Pemberhentian penyidikan kami ajukan karena PT Kawasan Dinamika Harmonitama sudah ‘Pailit’,” kata Andry kepada Swarakepri.com, Jum’at (25/10/2019).

Hal itu jelas dia diperkuat berdasarkan Surat Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Niaga Medan bernomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN Mdn Jo Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn, tertanggal 18 September 2019.

Dalam putusan itu, telah diberitahukan bahwa Tim Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit debitor demi hukum.

Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1) Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Selanjutnya disebut UU PKPU).

Dengan adanya putusan Pailit ini, sambungnya, kewenangan absolut untuk mengadili dalam perkara kepailitan yang mana adanya UU khusus yaitu, ‘Lex Specialis Derogat Leges Sue Generalis’.

“Sebagaimana dimulainya proses kepailitan, maka perkara-perkara baik perdata dan pidana di luar kepailitan yang objeknya sama dan ada hubunganya dengan kepailitan maka haruslah dibatalkan,” tambahnya.

Untuk itu, kami meminta agar pihak penyidik PPNS Disnakertrans Kepri Cabang Karimun menghentikan penyidikan dan sepatutnya tidak memaksakan kehendak dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta meninjau kembali proses penyidikan untuk tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.

“Memutuskan untuk penetapan status tersangka terhadap klien kami, merupakan rangkaian tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Khususnya spirit atau roh  atau jiwa KUHAP in Casu perlindungan terhadap hak asasi manusia jo ketentuan Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. In Casu hak, harkat-martabat kedua klien kami,” pungkasnya.

Terpisah, Penyidik Disnakertrans Kepulauan Riau (Kepri) Cabang Karimun, Ria Isweti saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun sesaat akan melimpahkan berkas penyidikan tahap kedua kepada Kejaksaan menyebutkan bahwa berkas penyidikan terhadap keduanya sudah lengkap.

Dalam hal ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para ahli. Baik ahli pidana, perdata maupun ahli ketenagakerjaan.

“Intinya, meskipun dalam masa kepailitan, tidak serta merta menggugurkan proses penyidikan ataupun pelimpahan,” terangnya

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Hamongan P Sidauruk saat disambangi di ruang kerjanya mebenarkan, bahwa limpahan berkas penyidikan tahap dua dari Penyidik PPNS Disnaker Kepri Cabang Karimun terhadap kedua tersangka telah diterima. Dalam hal ini, pihaknya masih harus mempelajarinya.

“Berkasnya sudah kita terima. Kita pelajari dulu,” ungkapnya.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Hasian
Editor: Rumbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top