BATAM – Kepolisian Sektor(Polsek) Batam Kota menetapkan enam orang tersangka terkait kasus penjarahan dan pengrusakan di Lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone 666 eks Kapital Plaza Batam.
“Enam tersangka ditahan, 5 orang dikenakan pasal 170 KUHP dan 1 orang dikenakan pasal 365 KUHP,” ujar Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy melalui Kanit Reskrim IPDA Siswanto Eka Putra kepada swarakepri diruang kerjanya, Senin(4/11/2019).
Siswanto mengatakan, tiga orang yang sudah diperiksa dikenakan wajib lapor.
“Tiga orang wajib lapor karena tidak cukup bukti,” jelasnya.
Pihaknya kata dia, masih mendalami motif para pelaku melakukan penjarahan dan pengurusakan.
“Motifnya kita masih dalami,”tegasnya.
Baca Juga : Lokasi Gelper Kapital Plaza Batam Dijarah OTK
Dari lokasi kejadian, diamankan barang bukti mesin yang dirusak, batu, kursi-kuris besi, helm dan baju yang digunakan pelaku yang merampas uang di meja kasir.
“Pelaku(merampas uang di kasir) berinisial D,”tandasnya.
Ditambahkan bahwa garis polisi(police line) yang dipasang di lokasi gelper Kapital Plaza sudah dilepas.
“Karena sudah selesai penyelidikan dan naik ke sidik, police line kita lepas,”pungkasnya.
Diketahui, lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone 666 yang berada di Kapital Plaza Batam diduga dijarah belasan Orang Tak Dikenal, Jumat(25/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Belasan OTK tersebut diduga merusak belasan mesin gelper yang ada dan menjarah sejumlah uang dari meja kasir.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan