BATAM – Para pedagang akhirnya secara sukarela membongkar pagar lahan di samping pasar Induk Jodoh usai unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Batam, Kamis (21/11/2019) siang. Pembongkaran pagar lahan seluas 0,57 Ha itu dilakukan dengan kawalan petugas Kepolisian.
Koordinator pedagang, Agung Wijaya menjelasan kepada pihak Kepolisian bahwa pembongkaran pagar tersebut sebelumnya telah mendapat izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat antara pedagang pasar dengan Disperindag dan Komisi I DPRD Batam pada Jumat (8/11/2019) yang lalu.
“Sesuai hasil kesepkatan, kalau seandainya mereka (pemerintah) gak bisa bongkar, ya pedagang secara sukarela membongkar sendiri. Itu kesepakatannya kemarin,” terang Agung kepada pihak Kepolisian saat pagar dibongkar.
Dijelaskannya, pedagang pasar Induk Jodoh tercatat sudah 21 hari belum mendapat kejelasan nasib pasca penggusuran 30 Oktober 2019 yang lalu.
“Pedagang ini kan sudah menunggu terlalu lama sejak penggusuran. Nasib pedagang ini belum jelas,” ucap dia.
Bahkan menurutnya ada beberapa poin kesepakatan yang disabotase dari hasil pembahasan bersama Disperindag dan Komisi I DPRD Kota Batam tersebut.
“Ada poin-poin yang disabotase dalam notulen rapat kemarin,” kata dia.
Untuk itu dirinya mengatakan kepada pihak Kepolisian bahwa sesuai kesepakatan, pedagang hanya meminta agar diizinkan menggunakan lahan tersebut.
“Lahan yang diminta pedagang itu cuma ini aja. Tidak ada urusannya dengan yang lain. Urusan pedagang hanya dengan Pemko,” katanya sambil menunjuk lahan yang dimaksud.
Seiring pembongkaran pagar, pihak Kepolisian khawatir jika tiba-tiba ada aksi keributan dari para pedagang. Kepolisian pun meminta para pedagang agar tetap menjaga ketertiban.
“Jadi saya harap dijaga ketertiban Kota Batam. Jangan ada tindakan-tindakan yang anarkis,” himbaunya.
Himbauan tersebut dijawab dengan hangat dan riuh oleh para pedagang. “Siap bu,” jawab mereka serempak.
(Shafix)