BATAM – Sebanyak 53 mahasiswa semester 3 Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam(UIB) mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas IIA Batam pada Jumat(13/12/2019).
Para mahasiswa melakukan kunjungan observasi dengan melihat langsung pelaksanaan narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana di lapas Batam, terkait pembinaaan narapidana dan hak-hak para narapidana.
Demikian disampaikan Tantimin SH,MH, Dosen Fakultas Hukum UIB yang mendampingi mahasiswa saat melakukan kunjungan dalam siaran pers yang diterima swarakepri, Sabtu(14/12/2019) malam.
Tantimin menjelaskan, Lapas sebagai bagian akhir sistem pemidanaan dalam Hukum Acara Pidana yang bertujuan agar Warga Binaan lembaga Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ditambahkan bahwa dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Batam, Adi Prasetyo memberikan penjelasan kepada para mahasiswa.
“Para mahasiswa memberikan konsultasi hukum kepada narapidana sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat di Lapas Kelas IIA Batam,”pungkasnya.
(ril/rd)