JAKARTA-Ada banyak cara orang-orang berniat jahat untuk melakukan pencurian sepeda motor. Secara paksa, menipu atau mungkin sekadar menemukan kesempatan yang tepat untuk melakukannya.
Dilansir dari Detik.com, Minggu (22/12/201), kehilangan yang jelas merugikan ini tentu dapat ditutupi jika motor bersangkutan telah didaftarkan pada asuransi. Namun, jika motor hilang karena keteledoran si pemilik, asuransi kemungkinan besar tidak akan memberikan ganti atas kehilangan tersebut.
“Sengaja diletakin depan rumah, mesin dihidupin itu nggak bisa klaim dong,” kata Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, Sabtu (21/12/2019).
Selain ceroboh dalam menjaga motor kesayangan, ada pula laporan kehilangan lain yang tidak dapat melakukan klaim. Apabila motor hilang karena terkena tipu muslihat oleh orang-orang tertentu juga bukan tanggungan dari asuransi.
“Motor hilang karena penggelapan dan penipuan nggak bisa dicover ya,” imbuh Iwan.
Terakhir adalah motor-motor yang hilang dalam kondisi melanggar rambu lalu lintas. Begitu juga apabila pemilik motor merekayasa kehilangan motor agar mendapatkan uang di saat motornya tidak benar-benar hilang.
“Klaim tidak diterima kalau tidak sesuai yang tertera di polis. Misal langgar rambu, tidak punya SIM, sengaja dan lain-lain,” tambahnya.
Jika hal-hal seperti di atas tidak terjadi, maka motor yang hilang bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi. Dari Garda Oto sendiri akan memberikannya dalam bentuk uang sesuai dengan kondisi terakhir sebelum motor hilang. Jika masih kredit, asuransi akan membayarkan ganti rugi motor yang hilang sesuai harga motor tersebut saat hilang (bukan harga saat membeli baru) ke pihak leasing.
“Jika hilang asuransi akan ganti sesuai harga pasaran saat kejadian dalam bentuk dana. Harga pasaran motor tersebut, (misal) Beat 2018 masak ketemu baru Beat 2019. Model juga beda,” tukas Iwan.
Sumber: Detik.com