BATAM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang mengamankan 3 pelaku dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut yakni (DF), (SR) dan (ID).
Dijelaskan, (DF) sebelumnya sudah dua kali terlibat kasus curanmor yang berada di Ruko Ali Baba dan Tiban, tidak jera dengan perbuatannya, (DF) Akhirnya kembali diamankan pihak kepolisian. Selain itu satu orang tersangka lainnya masih dilakukan pengajaran oleh pihak kepolisian.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada dua unit sepeda motor, kunci T dan Y yang digunakan pelaku untuk mengambil sepeda motor didua TKP tersebut,” ungkapnya kepada awak media di Mapolsek Sekupang, Rabu (25/12/2019) sore.
Selanjutnya, tersangka (SR) dan (ID) berhasil diamankan pihak Kepolisian di Perumahan Taman Putri Fortuna dengan barang bukti satu unit sepeda motor merek Jupiter.
“Jadi secara keseluruhan ada tujuh unit sepeda motor yang berhasil kita amankan dari tiga tersangka ini. Kita terus kembangkan, karena kami yakin tidak hanya tiga TKP ini saja mereka melakukan, dan segera kita dapatkan barang buktinya,” jelasnya.
Sementara itu, Prasetyo berpesan agar masyarakat lebih hati-hati dalam memarkirkan kendaraan agar tidak terjadi peristiwa yang serupa.
“Kepada seluruh masyarakat, untuk lebih hati hati dalam memarkirkan kendaraannya, karena orang yang melakukan kejahatan masih ada. Jadi harap berhati hati supaya tidak terjadi lagi tindak kejahatan serupa,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Fix)