Taba Tuding Gugatan Uba Lantaran Tak Dapat Posisi – SWARAKEPRI.COM
POLITIK

Taba Tuding Gugatan Uba Lantaran Tak Dapat Posisi

 

BATAM – Sidang gugatan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) DPRD Kepri yang diajukan Uba Ingan Sigalingging (Fraksi Harapan) di PTUN Tanjungpinang dalam perkara nomor 29/G/2019/PTUN.TPI, kembali digelar untuk yang kelima kalinya pada Kamis (9/10/2020) pagi.

Taba Iskandar, anggota DPRD Provinsi Kepri yang ditemui usai sidang mengatakan, SK DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2019 yang menjadi objek perkara telah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alasannya, SK-AKD tersebut lahir lewat forum pengambilan keputusan tertinggi DPRD yaitu dari sidang Paripurna.

Taba mengatakan, pada tanggal 8 Oktober 2019, para Fraksi telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di dalamnya termasuk Fraksi Harapan.

“Pada waktu bersamaan saya ini adalah Ketua Pansus tatib DPRD, dan tatib itu belum selesai,” ujar Taba.

Menurut Taba, saat itu Onward Siahaan bertanya kepada Kemendagri, kami (DPRD Kepri) belum ada tatib karena belum selesai tetapi AKD harus segera dibentuk.

“Kalau tidak dibentuk tidak bisa bekerja, karena akan ada pembahasan APBD dan segala macamanya,” terang Taba menanggapi SK-AKD yang dinilai pihak penggugat telah cacat hukum lantaran prosedurnya menyalahi aturan pembuatan AKD.

Saat itu kata Taba, Kemendagri menanggapi bahwa hal itu bisa saja dilakukan, asalkan dibuat kesepakatan bersama memberlakukan tata tertib yang lama.

“Dari awal itu semuanya telah sepakat dan semua Fraksi mengadakan rapat pada tanggal 10 Oktober 2019,” terangnya.

Kemudian, Onward kembali mengusulkan untuk memberlakukan tatib yang lama karena tatib yang baru belum ada.

“Untuk memperkuat penggunaan tatib lama ini, dilakukanlah rapat Paripurna pada tanggal 14 Oktober 2019 sekaligus melegitimasi tata tertib menyangkut pembentukan alat kelengkapan DPRD,” sambung Taba.

Taba juga menyampaikan bahwa pada saat rapat Paripurna, Fraksi Harapan melakukan interupsi dan walk out (tidak setuju). Dan perihal ketidaksetujuan pembentukan AKD tidak didahului dengan revisi tata tertib itulah yang menjadi dasar gugatan Uba.

“Nah, Uba menggugat hal itu? Kenapa menggugat? Kan dalam hal ini telah kalah voting (kuorum). Dalam hukum sah kuorum,” terang Taba.

Lebih jauh, Taba menuding bahwa gugatan Uba Ingan adalah persoalan tidak adanya sharing power.

“Ini persoalan komposisi, jadi kalau tidak suka ya sah-sah saja. Inikan soal kompromi, tidak sharing power, atau dalam istilah lain tidak dapat posisi. Jadi ya wajar-wajar sajalah,” cetusnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Uba Ingan Singalingging, Hermanto Tambunan menegaskan, pihaknya menggugat SK-AKD itu lantaran pembentukan AKD tidak didahului dengan revisi tata tertib (tatib).

Penerbitan SK tersebut dilakukan setelah DPRD Kepri menggelar sidang paripurna pada 14 Oktober 2019 lalu.

“Mereka memperlakukan tatib lama atas kesepakatan dasar yang sama. Dalam undang-undang tidak ada aturan pembentukan seperti itu,” tegas Hermanto.

Dalam persidangan Kamis pagi tersebut, Hakim PTUN Tanjungpinang meminta calon para pihak ketiga untuk membuat pernyataan tertulis.

Sidang akan kembali digelar pada 16 Januari 2020 dengan agenda penentuan sikap Hakim terhadap sikap pihak-pihak intervensi.

 

Elang

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top