BATAM – Ratusan pedagang online mendatangi Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kedatangan mereka mendesak agar BP Batam dan Bea Cukai mengambil sikap atas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 tahun 2019.
Diketahui, aturan tersebut akan berlaku pada 30 Januari mendatang, para pedagang online menilai peraturan tersebut sangat berdampak pada usaha penjualan dan jasa pengiriman barang mereka.
Salah satu pedagang online, Muhammad Ridho mengatakan, PMK 199 bakal menurunkan ambang batas barang impor toko online yang semula USD 75 menjadi USD 3.
“Kalau aturan itu diberlakukan, pelanggan saya yang ada di Pulau Jawa pasti enggan beli. Karena saya pun secara otomatis akan mematok harga tinggi yang disesuaikan dengan PMK 199 itu tadi,” ujar pria yang berjualan lewat Instagram ini kepada awak media di Balairung BP Batam, Senin (27/1/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Sumarna menjelaskan, PMK 199 tak hanya diterapkan di Batam saja, melainkan di seluruh Indonesia.
“Yang juga harus dipahami juga adalah aturan ini diterapkan dengan mempertimbangkan banyak hal. Kami selaku aplikator yang menjalankan instruksi pusat, akan tetapi aspirasi seluruh pedagang online dan jasa pengiriman akan kami tampung,” jelasnya.
Disampaikan, PMK 199 tahun 2019 itu juga bertujuan untuk membantu perekonomian di dalam negeri.
“Sebab pada kenyataannya barang-barang impor yang membanjiri Indonesia ternyata diproduksi juga di dalam negeri,” pungkasnya.
(Fix)