BATAM – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak PT Sinergi Indonesia terhadap 29 karyawan masih terus berlanjut. Terakhir, presiden direktur perusahaan ini mangkir dari rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam, Rabu (29/1/2020).
Salah seorang mantan karyawan perusahaan ini, Ema, menyampaikan bahwa ia dan rekan-rekannya telah melakukan berbagai upaya penyelesaian masalah sebelum akhirnya mengadu ke DPRD Kota Batam.
“Sebelumnya sudah kami lakukan mediasi kepada pihak perusahaan. Mereka hanya menghadiri mediasi pertama. Kedua dan ketiga mangkir,” kata Ema usai RDP.
Bahkan Ema beserta rekan-rekannya juga sempat melaporkan PHK sepihak ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam. Hingga akhirnya mereka disarankan oleh Disnaker untuk membuat pengaduan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Saya lapor lagi ke Disnaker, mereka menyarankan saya untuk melapor ke PHI,” kata Ema.
Ema menambahkan bahwa sebanyak 29 karyawan yng di PHK sepihak oleh PT Sinergi Indonesia ini dilakukan secara bertahap.
“Yang baru di PHK 27 Karyawan. Sebelumnya ada juga seorang-seorang gitu. Jadi totalnya yang baru di PHK ada 29 karyawan,” ungkapnya kepada tim Swarakepri.com
Selain Ema, perwakilan karyawan lain, Edi Bahmid, berharap agar pihak Dewan dapat menghadirkan Presiden Direktur perusahaan dalam RDP agar persoalan ini mendapat solusi.
“Kami hanya meminta kepada Dewan untuk memanggil Presiden Direktur yang mangkir untuk hadir di RDP berikutnya,” pintanya.
Tasya