BATAM – Kementerian Lingkungan Hidup(KLH) meminta Badan Pengusahaan(BP) Batam untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perizinan importasi limbah yang masuk ke wilayah Batam dan memastikan tidak ada lagi pelaksanaan importasi limbah elektronik di Batam.
Hal ini disampaikan Plt Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Melda Mardalina dalam surat Nomor: B.239/G/PLB.5.3/03/2026 yang ditujukan kepada Kepala BP Batam/Wali Kota Batam pada tanggal 31 Maret 2026.
Dalam surat tersebut disampaikan beberapa poin yang menjadi landasan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perizinan importasi limbah elektronik di wilayah Batam.
Pertama, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaima diubah dengan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 Tenyang Cipta Kerja Pasal 69 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa dilarang memasukkan limbah ke dalam wilayah Indonesia. Kemudian, Keputusan Presiden No.61 Tahun 1993 Tentang Pengesahan Basel Convention On The Control of Transboundry Movement of Hazardous Wastes and Their Disposal, Artikel 9 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Amandement to The Basel Convention on The Control of Transboundry Movement of Hazardous Wastes and Their Disposal(Amandemen atas Konvesi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Bahan Berbahaya dan Beracun).
Kedua, Hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Deputi Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 02 Januari 2026, bahwa total jumlah kontainer sebanyak 914 unit yang berada di Kawasan Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam dan selanjutnya perizinan perusahaan importir akan dibekukan sehingga tidak ada lagi kontainer yang akan masuk ke wilayah Batam.
Ketiga, Surat Perutusan Tetap Republik Indonesia(PTRI) Nomor: R-00100/JENEWA/260224 tanggal 23 Februari 2026 perihal informasi NGO Basel Action Network(BAN) terkait pengiriman limbah plastik dan e-waste secara ilegal ke Indonesia tanggal 21 Januari sampai 12 Februari 2026, yang menyampaikan adanya 644 kontainer yang akan masuk ke wilayah Batam.
Keempat, Surat Deputi Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Sekretariat Negara Nomor: B-46/KSN/D-2/SR.02/03/2026 tanggal 12 Maret 2026 hal penerusan permohonan audiensi secara daring dari Basel Action Network, Nexus3 Foundation, dan Ecological Observation dan Wetlands Conservation(ECOTON) terkait limbah elektronik illegal di Batam yang mana surat tersebut menyampaikan surat dari Basel Action Network, Nexus3 Foundation, dan Ecological Observation dan Wetlands Conservation(ECOTON) yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia./RD
