Mantan Kabag Aset Pemko Batam Dijebloskan ke Penjara – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Mantan Kabag Aset Pemko Batam Dijebloskan ke Penjara

Terkait Kasus Pengadaan Mobil Dinas Pemko Batam

BATAM – swarakepri.com : Mantan Kabag Aset dan Perlengkapan Pemko Batam, Abu Hanifah akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Batam setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI pada kasus korupsi pengadaan mobil dinas Pemko Batam pada tahun anggaran 2004-2005, sore tadi, Senin(11/8/2014).

Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam yang digelar tanggal 8 September 2011 lalu, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Anambas ini bersama terdakwa lainnya yakni Raja Hamzah divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Abu Hanifah didampingi penasehat hukukumnya Bernard Uli Nababan dibawa ke Lapas Barelang oleh petugas Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 15.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.

Terpidana kasus korupsi ini tidak memberikan komentar apapun ketika ditanya awak media sebelum menaiki mobil tahanan kejaksaan negeri batam.

Sementara itu Bernard Uli Nababan selaku penasehat hukum Abu Hanifah yang mengaku bahwa kliennya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2012 lalu, namun petikan putusannya baru diterima pada bulan Juli 2014 yang lalu.

“Kita baru terima putusan sebelum lebaran. Makanya baru dieksekusi hari ini,” ujarnya singkat.

Dalam putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang diketuai Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH didampingi Prof. Dr. Krisna Harahap, SH., MH. dan H. Surachmin, SH., MH, Abu Hanafiah divonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. (red/di)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top