BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam masih menjadwalkan untuk melakukan inspeksi mendadak(sidak) ke lokasi PT Hong Sheng Plastic Industry di Kawasan Puri Industrial Park 2000 Batam terkait dugaan pembuangan limbah hasil pengolahan sampah plastik.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean kepada Swarakepri, Sabtu (29/2/2020) siang.
“Belum sempat, nanti kita jadwalkan kembali,” ujar Werton.
Werton mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian Polda Kepri terkait pembuangan limbah tersebut.
“Kalau sudah ditangani yang berwajib, kita tunggu dululah hasilnya,” tegasnya.
Diketahui, jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menyelidiki dugaan pembuangan limbah hasil pengolahan sampah plastik milik PT Hong Sheng Plastic Industry yang berada di kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwid kepada Swarakepri, Jumat(28/2/2020).
“Saksi sudah semua. Masih dalam tahap klarifikasi lidik,” ujar Wiwid.
(Shafix)