Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Oknum TNI Dipenjara Seumur Hidup – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Oknum TNI Dipenjara Seumur Hidup

Ilustrasi/foto: Istimewa

JAKARTA-Anggota TNI berpangkat Prajurit Satu (Pratu), Demisia Arista Tefbana (28) divonis hukuman seumur hidup karena terbukti menjual amunisi dan senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Senjata api diujal Rp50 juta sementara amunisi Rp100 ribu per butir.

Hakim menyebut uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Militer III-19 Mahkamah Militer Jayapura, Kamis (12/3) malam. Sidang dipimpin hakim ketua Letnan Kolonel (Chk) Agus P Wijoyo SH dengan anggota Mayor (Chk) Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut Muhammad Zainal Abidin.

tersangka Pratu Demisia mulanya didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Pasal tersebut berisi sanksi pemecatan dari dinas militer serta membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.

Hakim anggota, Mayor Chk Dendy Suryo Saputro usai sidang kepada wartawan menyebut Pratu Demisia mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge. Demisia mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses Gwijangge yang berhasil kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi dari berbagai jenis. Amunisi itu dibeli seharga Rp100 ribu per butir sedangkan senjata api dijual Rp50 juta.

1.300 amunisi dan senpi itu diperoleh terdakwa dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Dendy menambahkan, hasil penjualan amunisi dan senjata itu digunakan untuk berfoya-foya.

Sebelumnya Selasa (11/2) Mahmil III-19 sudah menjatuhkan hukuman kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda.

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara dan Prajurit Satu Elias K. Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun potong masa tahanan.







Sumber: CNN Indonesia

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top