BATAM-Mulai 20 Maret 2020, siapapun yang akan masuk ke Kota Batam diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri di rumah atau di kediamannya selama 14 hari berturut-turut.
Khairil Mirza, Kabid TPI Imigrasi Batam mengatakan, penerapan ini mengacu pada protokol Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
“Setiap yang datang wajib karantina, sesuai protokol WHO,” kata Mirza saat ditemui di Bengkong, Batam, Rabu (18/03/2020).
Ia mengatakan, langkah ini merupakan salah satu pembatasan kunjungan guna menekan angka penularan wabah Covid-19. Diambil dan sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 7 Tahun 2020.
“Sesuai peraturan itu, disampaikan masih boleh masuk. Tapi harus adanya permohonan, sebagai fasilitator. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi,” kata dia.
Beberapa negara yang rawan kata dia menjadi fokus utama untuk dikarantina seperti, Tiongkok, Italia, Korea Selatan, dan Iran. Konsep karantina ini sama dengan yang telah lebih dulu diberlakukan oleh Singapura ataupun Malaysia.
Selain itu dia katakan, baik Warga Negara Indonesia maupun Asing, sebelum datang wajib mengajukan syarat permohonan dengan perwakilan Indonesia di negara luar. Beberapa syarat khusus akan disampaikan di sana.
“Konsepnya sama dengan Singapura dan Malaysia. Saya rasa semua negara mengacu pada protokol WHO. Dari dan ke akan tetap dikarantina selama 14 hari,” katanya.
(Elang)